Perdagangan Karbon Jadi Opsi Pendanaan Lingkungan di Lampung

Perdagangan karbon menjadi opsi pendanaan lingkungan di Provinsi Lampung. (Istimewa)

BANDARLAMPUNG- Perdagangan dan pendanaan karbon merupakan salah satu opsi pembiayaan alternatif yang berpotensi dikembangkan di Provinsi Lampung untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Dengan dukungan modal alam dimiliki, implementasi skema karbon perlu secara bertahap dan terencana, melalui penguatan tata kelola, regulasi jelas, serta melibatkan masyarakat secara inklusif agar manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan secara berimbang.

Pandangan akademisi Universitas Lampung (Unila) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan, bahwa perdagangan dan pendanaan karbon di Lampung berpeluang untuk dikembangkan, namun memerlukan kesiapan tata kelola kuat dan pendekatan berkeadilan.

Modal alam berupa kawasan hutan dan ekosistem pesisir menjadi aset strategis, tapi hanya akan bernilai jika dikelola secara terukur, berbasis bukti ilmiah, serta didukung sistem pemantauan dan verifikasi kredibel.

Anggaran Terbatas

Ketua Departemen Manajemen Hutan IPB, Dr. Ir. Soni Trison, S.Hut., MSi., IPU., menyoroti, bahwa pengelolaan taman nasional di Lampung, seperti Taman Nasional Way Kambas, selama ini menghadapi tantangan besar akibat terbatas anggaran konservasi.

“Pengelolaan taman nasional merupakan pekerjaan membutuhkan biaya besar, mulai dari patroli, penanganan kebakaran hutan, konflik satwa-manusia, hingga pemulihan habitat. Sementara itu, anggaran negara sering kali belum sebanding dengan kompleksitas persoalan di lapangan,” ujarnya.

Keterbatasan ini, lanjut Soni, berdampak langsung pada masyarakat sekitar hutan. Pengawasan kawasan lemah dapat meningkatkan konflik satwa, sementara minim program pemberdayaan menyebabkan warga kehilangan alternatif mata pencaharian. Dalam kondisi ini, masyarakat kerap berada pada posisi dilematis: diminta menjaga hutan, tapi harus menanggung risiko sosial dan ekonomi konservasi.

Menurutnya, pendanaan karbon dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif sekaligus bentuk pengakuan atas peran masyarakat menjaga hutan. Namun, ia mengingatkan agar karbon tak diposisikan semata sebagai proyek teknis.

“Jika pembagian manfaat tak jelas dan masyarakat tak dilibatkan sejak awal, karbon justru berpotensi dipersepsikan sebagai pembatasan baru yang dibungkus jargon lingkungan global,” kata Soni.

Keadilan Sosial

Ia menekankan pentingnya menempatkan pendanaan karbon dalam kerangka keadilan sosial. Manfaat karbon harus nyata dan masyarakat langsung merasakan, mulai dari dukungan mata pencaharian alternatif, penguatan kelembagaan desa, mitigasi konflik satwa-manusia, hingga peningkatan layanan sosial.

Soni juga mengingatkan agar perubahan zonasi kawasan untuk kepentingan perdagangan karbon tak mengulang konflik lama.

“Bagi masyarakat, zonasi bukan sekadar garis di peta, melainkan menyangkut ruang hidup dan akses ekonomi. Tanpa dialog dan kompensasi adil, konflik dapat muncul kembali dalam wajah baru,” tegasnya.

Kedua akademisi sepakat, bahwa perdagangan karbon bukan solusi instan bagi persoalan lingkungan di Lampung. Namun, jika dirancang dengan tata kelola kuat, berbasis bukti ilmiah, dan menjamin keadilan sosial, perdagangan karbon dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan konservasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Keberhasilan perdagangan karbon seharusnya tak diukur dari banyaknya kredit dijual, tapi dari menurunnya konflik, meningkatnya sejahtera warga, serta menguatnya kepercayaan antara masyarakat dan pengelola kawasan,” pungkasnya.

Kans Lampung

Hal Senada juga disampaikan Akademisi Unila, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA. Ia menilai, secara modal alam Lampung berada pada posisi relatif kuat untuk masuk ke perdagangan karbon.

Menurutnya, keberadaan kawasan hutan, wilayah pesisir, serta ekosistem mangrove merupakan aset penting relevan dengan agenda ekonomi hijau dan penurunan emisi.

“Kalau ditanya realistis atau tidak, jawabannya potensinya ada, tapi tak otomatis. Peluang ini hanya akan bermakna jika dikelola secara serius, bukan sekadar ikut tren,” ujar Saring.

Ia menjelaskan, perdagangan karbon bekerja melalui mekanisme pasar yang memberikan insentif atas kinerja penurunan emisi, baik melalui pembatasan emisi sektor industri maupun proyek berbasis lahan, seperti konservasi dan restorasi ekosistem.

Dalam konteks Lampung, ruang pengembangannya cukup terbuka, terutama rehabilitasi mangrove, pengelolaan hutan, dan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.

“Pendekatan pasar ini relatif lebih lentur dibandingkan pendekatan komando, karena memberi ruang inovasi bagi para pelaku,” jelasnya.

Peran Masyarakat

Meski demikian, Saring mengingatkan adanya prasyarat akademis tidak boleh diabaikan. Dalam praktik internasional, unit karbon yang diperdagangkan bukanlah hutan sudah ada, melainkan kinerja tambahan yang dapat dibuktikan secara ilmiah.

Karena itu, kata ia, setiap skema perdagangan karbon harus diawali dengan penetapan baseline jelas dan dilengkapi sistem monitoring, reporting, and verification (MRV) kredibel.

“Tanpa MRV kuat, unit karbon tak sahih secara akademis dan berisiko hanya menjadi praktik greenwashing,” tegasnya.

Selain aspek teknis, legitimasi sosial juga menjadi faktor krusial. Menurut Saring, masyarakat lokal di Lampung selama ini justru berperan besar menjaga hutan dan kawasan pesisir. Jika perdagangan karbon tak bermanfaat adil bagi mereka, potensi resistensi sosial tak dapat dihindari.

“Skema ini tak boleh diperlakukan seolah menjadi satu-satunya jawaban. Ia baru masuk akal jika tata kelolanya jelas, hak masyarakat dihormati, dan selaras arah pembangunan daerah,” pungkasnya. (**)

Related posts

Leave a Comment